Kutai KartanegaraNusantara

Dinkes Kukar Menetapkan Layanan 32,5 Jam Per Minggu pada bulan Ramadan

Upedia.Id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor B/ORG.SETDAKAB/100.3.4/02/2025. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar mengeluarkan kebijakan, yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan (Faskes) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut, merujuk pada jam kerja pada bulan Ramadan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.

Saat ditemui, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida mengatakan penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan.

“Agar para tenaga kesehatan dapat menjalankan ibadah puasa lebih khidmat pada momentum Ramadan. Namun tetap menjaga kualitas layanan yang harus tetap dijalankan,” ucapnya, (9/3/25).

Hal ini sesuai jam operasional kerja untuk pegawai ini juga berlaku pada 32 unit pelaksana teknis daerah Puskesmas di Kukar.

Dengan menerapkan sistem lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA. Kemudian pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.

Sementara, jam operasional pada layanan loket pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Pada hari Jumat pukul 08.00-10.00 WITA, sementara hari Sabtu pukul 08.00-11.30 WITA.

“Untuk pegawai yang bekerja dengan sistem shift, mereka dipersilakan menyesuaikan dengan kemampuan tenaga kesehatan sebagaimana diatur internal di masing-masing Puskesmas,” ungkap Nuraida.

Demikian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga memiliki penyesuaian jam operasional tersendiri. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Ida menegaskan untuk pelayanan gawat darurat tetap siaga beroperasi selama 24 jam.

“Pengaturan jam operasional ini diupayakan untuk menghindari terganggunya pelayanan, sehingga secara maksimal tetap bisa melayani masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *